Sebagai salah satu pilar utama dalam menjamin kualitas pendidikan dan pengembangan institusi, LPM memiliki peran yang sangat vital dalam memastikan bahwa Universitas PGRI Pontianak terus meningkatkan mutu pendidikan dan layanannyauntuk mencapai tujuan penjaminan mutu. Selain itu, LPM Universitas PGRI Pontianak juga mewadahi kelompok auditor internal.
Struktur Organisasi LPM ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas PGRI Pontianak Nomor L.135/202/R/SK/IX Tahun 2024 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia Pontianak.

Sesuai struktur organisasi LPM Universitas PGRI Pontianak menetapkan tugas pokok dan fungsi masing-masing personil sebagai berikut:
KEPALA
- Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan
- Pengawasan dan Evaluasi
- Pelaksanaan Audit
- Pelaporan
- Pengembangan dan Peningkatan
- Pelatihan dan Pengembangan Staf
- Hubungan Eksternal
- Riset dan Pengembangan
- Kepatuhan Regulasi
- Krisis Manajemen
Kepala Seksi Penjaminan Mutu Internal
- Pengembangan Kebijakan dan Prosedur
- Pelaksanaan Audit dan Evaluasi
- Analisis Data dan Pelaporan
- Pengembangan Kapasitas
- Koordinasi dan Komunikasi
- Pemantauan Perubahan dan Peningkatan
- Kepemimpinan dan Pengembangan Tim
- Koordinasi dengan Pihak Eksternal
Kepala Seksi Penjaminan Mutu Eksternal
- Koordinasi dengan Badan Akreditasi
- Pemantauan Kepatuhan
- Persiapan Dokumen Akreditasi
- Pelatihan dan Persiapan Staf
- Koordinasi dengan Tim Evaluasi
- Analisis dan Pelaporan
- Pengembangan dan Implementasi Tindak Lanjut
- Koordinasi dengan Pihak Eksternal
Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Institusi
- Mengidentifikasi, merancang, membangun kerjasama eksternal dan mengembangkan program perencanaan dan pengembangan proyek baru yang mendukung pengembangan institusi dalam bentuk pengajuan program studi baru.
- Melakukan studi kelayakan dan analisis risiko untuk setiap program pengembangan proyek baru berbasis analisis kebutuhan institusi.
- Mengkoordinasikan tim pengelola pengembangan, melakukan pengawasan pelaksanaan program dan proyek pengajuan prodi baru untuk memastikan pencapaian target dan hasil yang diharapkan.
